http://www.citraglobalbandung.com
Pajak pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum
Fungsi Pajak
1.Fungsi anggaran (budgeterbudgeter)
2. Fungsi anggaran ((fungsi regulasi)
3. Fungsi pemerataan
4. Fungsi stabilitas
Manfaat Pajak
1.
2.3.4.
5.
Sebagai sarana untuk mendukung kegiatan ekspor
6.